Lagi, Bangkai Babi Ditemukan di Jalan Sumarsono Helvetia Medan Sunggal
Kepala Dusun memohon kepada pemilik hewan ternak agar tidak lagi membuang bangkai babi sembarangan. Sebab, masyarakat merasa resah dan terganggu. “Jangan lah membuang babi sembarangan, mohon kerja samanya,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada pelaku pembuang babi bahwa mereka dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena merusak lingkungan.
Sebelumnya warga Medan juga diresahkan dengan aksi pembuangan bangkai babi ke Danau Siombak. Polsek Medan Sunggal telah mengamankan sejumlah warga yang diduga akan membuang bangkai yang terkena wabah hog cholera itu ke aliran sungai.
Tim gabungan yang terdiri atas Pemkot Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan, Polres Pelabuhan Belawan, TNI dan dibantu masyarakat telah menguburkan 351 ekor bangkai babi yang dibuang ke Sungai Bederah dan Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (12/11/2019). Bangkai ini dikubur dalam lima lubang besar dengan mengerahkan satu unit alat berat.
Editor: Maria Christina