Selain itu, kelompok massa ini juga mereka membawa satu unit alat berat jenis eskavator diduga untuk merobohkan bangunan masjid. Mereka juga memasang plang bertuliskan ‘Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP’ dan menutup sekeliling halaman masjid dengan seng serta kayu.
Namun plang ini gagal terpasang karena ratusan jemaah masjid sudah berdatangan ke lokasi dan adanya perlawanan dari sejumlah ibu-ibu yang merupakan warga setempat.
Keributan nyaris terjadi hingga akhirnya kelompok massa penyerang melarikan diri dari lokasi. Saat kejadian, polisi yang menerima informasi dari warga berada di lokasi. Petugas berupaya menghalau agar kedua kelompok tidak terlibat bentrok.
Atas kejadian ini, pengurus Masjid Amal Silaturrahim langsung menempuh ranah hukum dengan membuat laporan polisi. Mereka mendesak poetugas segera menangkap para pelaku dan mengungkap aktor utamanya. Hal ini dinilai tidak sulit karena aksi penyerangan kelompok massa ini terekam CCTV sehingga identitas mereka dapat dengan mudah dikenali.
Editor: Donald Karouw