KPUD Sumut: Beda Kasus Antara SKPI Sihar Sitorus dengan JR Saragih
MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat pencalonan. Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak kunjung memenuhi persyaratan untuk melegalisir ijazah sekolah menengah atas (SMA) miliknya.
Komisioner KPUD SumutBenget Silitonga menerangkan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Sihar Sitorus dan Jopinus Ramli (JR) Saragih merupakan dua hal berbeda. Benget menerangkan, Sihar telah menggunakan SKPI sejak pertama kali mendaftar sebagai pasangan calon (paslon).
"Sedangkan JR Saragih pada saat pendaftaran menggunakan ijazah dan dalam menjalankan putusan Bawaslu mereka menggunakan konteks yang berbeda," kata Benget, di Medan, Kamis (15/3/2018).
Benget menerangkan, keputusan KPUD Sumut tertuang dalam berita acara rapat pleno dengan Nomor 95/PL.03.BA/12/Prov/III/2018 yang digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut. Dia mengklaim, keputusan tersebut sejalan dengan amar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Sebelumnya dalam sidang gugatan, Bawaslu Sumut mengeluarkan tujuh poin putusan. Salah satunya meminta pemohon untuk melakukan legalisir ulang foto kopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau sesuai dengan amar putusan Bawaslu bernomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018.