Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

KPUD Sumut: Beda Kasus Antara SKPI Sihar Sitorus dengan JR Saragih

Kamis, 15 Maret 2018 - 16:45:00 WIB
KPUD Sumut: Beda Kasus Antara SKPI Sihar Sitorus dengan JR Saragih
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat pencalonan. (Foto:iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat pencalonan. Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak kunjung memenuhi persyaratan untuk melegalisir ijazah sekolah menengah atas (SMA) miliknya.

Komisioner KPUD SumutBenget Silitonga menerangkan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Sihar Sitorus dan Jopinus Ramli (JR) Saragih merupakan dua hal berbeda. Benget menerangkan, Sihar telah menggunakan SKPI sejak pertama kali mendaftar sebagai pasangan calon (paslon).

"Sedangkan JR Saragih pada saat pendaftaran menggunakan ijazah dan dalam menjalankan putusan Bawaslu mereka menggunakan konteks yang berbeda," kata Benget, di Medan, Kamis (15/3/2018).

Benget menerangkan, keputusan KPUD Sumut tertuang dalam berita acara rapat pleno dengan Nomor 95/PL.03.BA/12/Prov/III/2018 yang digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut. Dia mengklaim, keputusan tersebut sejalan dengan amar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Sebelumnya dalam sidang gugatan, Bawaslu Sumut mengeluarkan tujuh poin putusan. Salah satunya meminta pemohon untuk melakukan legalisir ulang foto kopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau sesuai dengan amar putusan Bawaslu bernomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut