KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih
MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengaku siap menghadapi gugatan bakal pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawslu). Kedua pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan terkait ijazah.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, proses penetapan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka, kata dia, merupakan hak pasangan JR Saragih-Ance Selian jika penetapan pencoretannya akan dibawa ke Bawaslu.
"Itu merupakan otoritas yang bersangkutan. Bagi kami KPU menjalankan prinsip tegur sapa dan menjalankan tahapan sesuai aturan," kata Mulia Banurea saat konferensi pers usai rapat pleno di Medan, Senin (12/2/2018).
Mulia pun mengaku siap terhadap gugatan tim JR Saragih beserta hasil yang akan diputuskan Bawaslu. KPU Sumut, kata dia, tidak sungkan untuk mengikuti putusan Bawaslu asalkan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jika seandainya gugatan yang bersangkutan diterima, kami pun siap melaksanakan perintah undang-undang. Walaupun nanti tahapan pemilukada sudah berlangsung dan sudah melewati batas pencabutan nomor pencalonan," ungkapnya.