Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih

Senin, 12 Februari 2018 - 14:50:00 WIB
KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih
JR Saragih menangis saat ditetapkan KPU Sumut tidak lolos sebagai calon gubernur. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengaku siap menghadapi gugatan bakal pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawslu). Kedua pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan terkait ijazah.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, proses penetapan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka, kata dia, merupakan hak pasangan JR Saragih-Ance Selian jika penetapan pencoretannya akan dibawa ke Bawaslu.

"Itu merupakan otoritas yang bersangkutan. Bagi kami KPU menjalankan prinsip tegur sapa dan menjalankan tahapan sesuai aturan," kata Mulia Banurea saat konferensi pers usai rapat pleno di Medan, Senin (12/2/2018).

Mulia pun mengaku siap terhadap gugatan tim JR Saragih beserta hasil yang akan diputuskan Bawaslu. KPU Sumut, kata dia, tidak sungkan untuk mengikuti putusan Bawaslu asalkan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika seandainya gugatan yang bersangkutan diterima, kami pun siap melaksanakan perintah undang-undang. Walaupun nanti tahapan pemilukada sudah berlangsung dan sudah melewati batas pencabutan nomor pencalonan," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut