KPU Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 4-6 September
Minggu, 30 Agustus 2020 - 09:25:00 WIB
Dia menambahkan, syarat minimal dukungan bapaslon dari partai politik atau gabungan parpol yakni memiliki 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Sementara Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan parpol dari tingkat pusat.
“Jika bapaslon berhalangan hadir bisa diwakilkan, namun harus menunjukkan surat berhalangan dari instansi terkait. Jika tidak alasan proses pendaftaran tidak diterima," katanya.
Editor: Donald Karouw