Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Stepanus Robin dan Maskur Husain dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Jumat, 23 April 2021 - 08:16:00 WIB
KPK Tahan Stepanus Robin dan Maskur Husain dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Keduanya yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," katanya.

KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut