Komunitas Perempuan di Sumut Desak RUU PKS Segera Disahkan
"Pada 2018, HAPSARI mencatat bahwa sebanyak 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani bersama anggota dan mitra. Tahun 2019 bertambah 75 kasus menjadi 208, atau meningkat 56,4 persen dan hingga Juli 2020 bertambah 32 kasus menjadi 208 . Rata-rata kasus yang ditangani adalah kekerasan seksual," ucapnya.
Selain itu, Lely mengatakan bahwa di tingkat nasional angka kekerasan terhadap perempuan lebih memprihatinkan lagi. Komnas Perempuan mencatat 406,178 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada 2019, kasus kekerasan seksual di ranah publik sebanyak 2.521 kasus dan di ranah privat 2.988 kasus.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pada Januari hingga 19 Juni 2020 saja terjadi 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki.
Lely mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya adalah kasus yang paling berat dan paling sulit ditangani. Karena merupakan kekerasan berbasis gender, bentuk kejahatan atas integritas tubuh perempuan.
"Sayangnya, hingga hari ini Indonesia belum memiliki sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur secara komprehensif dan spesifik terkait kekerasan seksual. Baik dari segi pendefenisian dan pemidanaan terhadap pelaku, pencegahan, penanganan, pelindungan, hingga pemulihan korban kekerasan seksual,” ujarnya.
“Satu-satunya harapan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya juga bagi para pendamping korban kekerasan seksual, adalah segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah berada dalam daftar Prioritas Prolegnas tahun 2020,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block