Komplotan Perampok Toko Emas di Medan Jalani Sidang Perdana
Rabu, 09 Februari 2022 - 20:21:00 WIB
Karya mengatakan total kerugian pada peristiwa perampokan tersebut mencapai Rp3 miliar.
"Total kerugian Rp3 miliar , karena itu kalau tidak salah emas 18 atau 20 karat, bukan 24 karat kerugian sekitar Rp3 miliar. Pasal yang dikenakan itu 365 ayat 2 ke 2 ke 4 KUHP," ucapnya.
Sidang selanjutnya akan digelar 16 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Stepanus Purba_block