Keji, 3 Perampok di Paluta Perkosa Korban di Depan Suami secara Bergantian
Usai memperkosa istri korban, para pelaku kemudian mengambil mengambil uang korban Rp600.000, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor. Kemudian, kedua kabur meninggal korban.
Atas peristiwa itu, korban pasutri ini membuat laporan polisi ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor: LP/205/IX/2020/TPS/BOLAK tanggal 19 September 2020.
Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj memerintahkan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanitreskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Tersangka CR ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal 5 Oktober 2020. Kemudiaan, tersangka RH diamankan tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Dan tersangka AMT diamankan pada tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block