PWI Sumut Minta Kapolda Usut Mafia Judi Dalang Pembakar Rumah Keluarga Wartawan
Hermansjah mengatakan segala bentuk perjudian jelas melanggar hukum dan dilarang untuk beroperasi. Apalagi menyakiti wartawan yang memberitakan adanya perjudian.
"Sebab wartawan dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999. Dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial dan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum," ucapnya.
Menurutnya, pemberitaan wartawan terkait perjudian merupakan suatu kewajiban karena kegiatan ilegal itu melanggar hukum. Sebab, jika tidak para mafia judi akan membentuk persekutuan atau perhimpunan yang akan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat.
"Kapolda Sumut harus memberantas tuntas segala bentuk perjudian berikut para mafianya," ujarnya.
Hermansjah juga menyebutkan, wartawan sudah benar dan harus berani memberitakan perjudian karena secara undang-undang hukum Indonesia dilarang, bukan sebaliknya membackup atau membekingi perjudian tersebut.