Setelah korban meninggal dunia, keluarga melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal karena ada luka di kepala bagian belakang akibat benda tumpul yang diduga akibat penganiayaan,” kata Deni.
Polres Nias kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun, baru satu di antaranya yang telah diamankan, yakni keponakan korban, YG.
“Sementara tersangka WG dan DG masih kami lakukan pencarian dan telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Kapolres Nias mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3e Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Editor: Maria Christina