Kepala Dusun Ditangkap karena Rusak Mobil BNN Deliserdang untuk Lindungi Bandar Sabu
Kapolresta Deliserdang mengatakan, kedua tersangka ini diancam dengan pasal berbeda. Untuk Kepala Dusun berinisial IL, merupakan tersangka menghalangi tugas BNNK dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Satu lagi berinisial AN disangkakan dengan pasal perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujarnya.
Kasus penyerangan dan perusakan mobil BNNK Deliserdang itu terjadi saat BNN Deliserdang menggerebek DPO bandar narkoba berinisial IP di Desa Raugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2020). Pelaku yang sudah ditangkap terpaksa dilepaskan karena warga mengamuk dan berupaya menyerang.
Editor: Maria Christina