Kenaikan UKT, Rektor USU: Jangan Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Tak Mampu
Mury menjelaskan, sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat (UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dll). Berkaitan dengan UKT, besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan. Mahasiswa dari jalur reguler maupun jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.
“Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu hanya yang mahasiswa jalur mandiri kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler,” katanya.
Mury memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orang tuanya. Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan tidak mampu.
“Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orang tua mereka dalam membayar uang kuliah,” ucapnya.
Dalam hal terjadi kesalahan saat mengupload atau menginput data, USU juga memberikan masa sanggah dengan disertai bukti-bukti pendukung. USU akan melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut.