Laporan itu disampaikan oleh adik Serda Iman bernama Angandrowa Gea (21), didampingi kuasa hukum Yulius Laoli ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Subdenpom I/2-5 Nias di Jalan Gomo Gunungsitoli, Jumat (8/11/2019) pukul 12.00 WIB.
Mereka telah menerima Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor: 01/XI/2019 yang ditandatangani oleh penerima laporan Kopda NRP Suhemi dan diketahui Komandan Subdenpom I/2-5 Nuas Kapten Cpm Wigus Siswoyo.
Dalam laporan juga disebutkan, keluarga melaporkan dugaan kejadian tindak pidana kejahatan terhadap Serda Iman Berkat Gea Nrp 21180000390396 Danru 3 Ton 1 Ki B Yonif 122/TS pada Senin 4 November 2109 pukul 18.00 WIB. Laporan ini juga sesuai dengan laporan polisi nomor LP 04/A-04/XI/2019 tanggal 8 November 2019.
Editor: Donald Karouw