Kasus Pembunuhan Sadis di Binjai Terungkap, Polisi Tembak Pelaku
"Barang bukti yang kami amankan seperti sepeda motor dan televisi korban serta benda tajam yang digunakan untuk membunuh dan merampok. Kedua kaki pelaku dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri," kata Andi.
Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini murni bermotifkan perampokan. Pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban. "Kami pastikan motifnya perampokan," ucapnya.
Polisi menjerat RW dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya masing-masing 15 tahun penjara.
"Untuk tiga tersangka lain kami jerat dengan pasal penadahan hasil kejahatan," tuturnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat ditemukan Lina (57) warga Jalan Mesjid Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai, dalam kondisi tewas berimbah darah dalam kamar mandi, Minggu (10/2/2019). Korban mengalami luka aniaya senjata tajam di bagian leher dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Editor: Donald Karouw