Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 15 November 2022 - 08:26:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dengan empat terdakwa, Senin (14/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum terdakwa juga akan melakukan pembelaan pada persidangan Jumat (18/11/2022) mendatang secara tertulis.

"Kami melihat jaksa sendiri ragu dengan apa yang dia tuntut. Jaksa mengabaikan fakta-fakta dipersidangan," ucap Mangapul, Senin (14/11/2022) malam.

Sementara itu untuk persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dengan terdakwa empat orang, berkas tuntutannya belum diselesaikan. Nanti akan dibacakan tuntutannya pada Kamis (17/11/2022).

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut