Kasus Kaburnya Tahanan BNN, Kepala Ombudsman Sumut: Ada Faktor Kelalaian Petugas Jaga
Abyadi juga menyoroti double tugas dijalani petugas jaga BNNP Sumut. Karena, menjaga tahanan tersebut bukanlah merupakan tugas utama mereka. Apalagi, karena pandemi COVID-19 tahanan sudah divonis, tetap berada di rumahan tahanan tersebut dan belum dipindahkan ke Rutan atau Lapas Kemenkumham.
"Itu Cabang Rutan, harusnya petugasnya sipir dari Kemenkumham. Di sini yang menjaga tahanan bukan sipir, tapi penyidik dari BNN. Ini menjadi tugas tambahan. Ini menjadi evaluasi bagi Kemenkumham seluruh Indonesia untuk menjaga tahanan di BNN yang ada, terutama di Sumut. Berangkat dari kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol. Sempana Sitepu menjelaskan, untuk menjaga tahanan Narkotika itu, setiap hari hanya 3 petugas dibagi dua shift.
"Untuk menjaga tahanan ini, ada dari Berantas, Intel, penyidik, tugas lapangan BKO dari Brimob Polda Sumut dan wastahti. Pagi yang jaga anggota penyidik ASN, kalau malam anggota Polri dan BKO 24 jam dibagi dua, ya ada dua shift," kata Sempana.
Dari enam tahanan yang kabur, dua di antaranya sudah diamankan atas nama Salim Saragih dan Muhammad Junaidi yang menyerahkan diri pada Senin (17/5/2021).
Sementara 4 tahanan yang masih diburu yakni Rahmat Hidayatulloh alias Muhammad Isbandi warga Perum Bukit Melati, Jalan Marcopolo, Kecamatan Dapur 12, Kota Batam, Kepulauan Riau. Zulfikar warga Dusun Matang Mesjid, Desa Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Selanjutnya Irwanda dan Marzuki Ahmad, warga Jalan Irigasi, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Editor: InewsTv Henri Sianturi