Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lakukan Penyidikan, 19 di Antaranya di Sumut
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.062 Polsek yang tersebar di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021. SK tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan Kapolri, dipaparkan kriteria atau alasan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia saat ini tidak melakukan proses penyidikan.
Kriteria itu di antaranya soal jarak tempuh Polsek yang terlalu jauh. Kemudian sedikitnya jumlah laporan polisi yang masuk dari hasil rekapitulasi dalam satu tahun.
Hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.