Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tidak Ragu Berantas Mafia Tanah

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:45:00 WIB
Kapolri Perintahkan Jajarannya Tidak Ragu Berantas Mafia Tanah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas mafia tanah di Indonesia. Dia meminta para pelaku yagng terlibat tindak pidana mafia tanah khususnya aktor intelektualnya ditangkap. 

Listyo mengatakan perintah memburu aktor intelektual para mafia tanah di Indonesia merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Kapolri meminta seluruh jajaran untuk bekerja secara maksimal dalam menangani proses hukum terkait pidana mafia tanah. Dia menegaskan polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat. 

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," kata eks Kapolda Banten tersebut.

Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah tercatat melakukan proses penyidikan 37 kasus mafia tanah. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 di antaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut