Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil DJP Sumut I Tangkap Pengusaha Buron Kasus Pengemplangan Pajak Rp1,9 M

Jumat, 28 Februari 2020 - 11:30:00 WIB
Kanwil DJP Sumut I Tangkap Pengusaha Buron Kasus Pengemplangan Pajak Rp1,9 M
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka DR telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, tersangka DR diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 4 kali pajak terutang.

Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Dharmawan menambahkan agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan. Baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut