"Dengan penambahan empat frekuensi perjalanan KA Medan-Rantauprapat dan Medan-Tanjungbalai, maka sudah 10 perjalanan KA yang dioperasikan KAI di masa menjelang normal baru ini," katanya.
Sebelumnya, sejak 13 Juni 2020, KAI sudah mengoperasikan enam perjalanan KA lokal Medan-Binjai (KA Sri Lelawangsa). Pengoperasian kembali KA itu tetap diikuti dengan protokol Covid-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran virus melalui transportasi KA.
Calon penumpang jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.
Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau uji tes cepat. Seluruh berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan persiapan keberangkatan.
Editor: Donald Karouw