JR Saragih Tersangka, Partai Demokrat Tempuh Jalur Praperadilan
JAKARTA, iNews.id – Pascapenetapan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada ijazah oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Partai Demokrat menyiapkan langkah hukum. Demokrat akan menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka JR Saragih karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pascapenatapan JR Saragih sebagai tersangka, dia terus mendalami kasus tersebut. Partai Demokrat telah menyiapkan beberapa langkah hukum untuk membantu bakal calon Gubernur Sumut tersebut, termasuk praperadilan.
“Kami praperadilankan penetapan status tersangka JR Saragih yang tidak memenuhi prosedur hukum yang tepat,” kata Hinca Panjaitan saat dihubungi wartawan, Jumat (16/3/2018).
Hinca mengatakan, Partai Demokrat sudah menunjuk Hermansyah Hutagalung sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut. “Ini kental (penetapan tersangka JR Saragih) aroma politisnya,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, saat ini proses peradilan kasus ijazah pada aspek hukum administrasi negara sedang berlangsung Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tinggal menunggu putusan. Mereka memperkirakan, minggu depan sudah ada putusan tersebut.