Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut
Advertisement . Scroll to see content

JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut Bila Tak Akui Legalisasi SKPI

Senin, 12 Maret 2018 - 23:52:00 WIB
JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut Bila Tak Akui Legalisasi SKPI
Cawagub Sumut, JR Saragih saat konferensi pers di DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Senin (12/3/2018). (Foto: iNews.id/Said Ilham)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, SKPI tersebut resmi dengan nomor ijazah dan nilai. SKPI juga telah dilegalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Karena itu, bila KPU Sumut tidak mengakui keabsahan SKPI itu, dia berjanji akan mempidanakan KPU Sumut.

"Terus terang, kalau KPU Sumut tidak mengakui SKPI saya yang dilegalisasi tersebut, kami bisa mempidanakan KPU Sumut. Karena jelas pengganti ijazah itu resmi diakui undang-undang. Kami akan laporkan KPU Sumut,” kata JR Saragih.

Sebelumnya pihak KPU Sumut juga menegaskan, putusan Bawaslu Sumut hanya memerintahkan JR Saragih untuk melegalisasi ulang ijazah dan STTB SMA miliknya untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018, bukan yang lainnya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain mengatakan, KPU Sumut akan menunggu SKPI yang sudah dilegalisasi tersebut diserahkan ke KPU Sumut di Medan dan akan membahasnya dalam rapat pleno. “Sesuai putusan Bawaslu Sumut, proses legalisasi fotokopi ijazah harus sesuai dengan perundang-undangan. Nanti akan kami terima dulu di Medan,” kata Iskandar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut