JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut Bila Tak Akui Legalisasi SKPI
Dia mengatakan, SKPI tersebut resmi dengan nomor ijazah dan nilai. SKPI juga telah dilegalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Karena itu, bila KPU Sumut tidak mengakui keabsahan SKPI itu, dia berjanji akan mempidanakan KPU Sumut.
"Terus terang, kalau KPU Sumut tidak mengakui SKPI saya yang dilegalisasi tersebut, kami bisa mempidanakan KPU Sumut. Karena jelas pengganti ijazah itu resmi diakui undang-undang. Kami akan laporkan KPU Sumut,” kata JR Saragih.
Sebelumnya pihak KPU Sumut juga menegaskan, putusan Bawaslu Sumut hanya memerintahkan JR Saragih untuk melegalisasi ulang ijazah dan STTB SMA miliknya untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018, bukan yang lainnya.
Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain mengatakan, KPU Sumut akan menunggu SKPI yang sudah dilegalisasi tersebut diserahkan ke KPU Sumut di Medan dan akan membahasnya dalam rapat pleno. “Sesuai putusan Bawaslu Sumut, proses legalisasi fotokopi ijazah harus sesuai dengan perundang-undangan. Nanti akan kami terima dulu di Medan,” kata Iskandar.
Editor: Maria Christina