Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Edy Rahmayadi Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Kamis, 02 Desember 2021 - 08:38:00 WIB
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Edy Rahmayadi Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan pertemuan dengan tokoh Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, dalam rangka kesiapan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Edy Rahmayadi juga mengajak pada seluruh pemuka agama, untuk berkomitmen menerapkan aturan ini nantinya, dan juga menyosialisasikannya pada seluruh jemaah kristiani tentang pembatasan Nataru nantinya. Instruksi Medagri Nomor 62/2021 ini nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Untuk di Sumut, pemberlakuan waktu sudah dapat dimulai karena memiliki tradisi pada perayaan Natal. Umat kristiani memulainya di 1 Desember 2021. 

"Sumut kita sepakat, melakukan pembatasan mulai di awal Desember ini," katanya.

Sekum PGI Sumut Pdt Eben Siagian yang memberikan pendapat meminta pada Pemprov Sumut untuk membuat aturan yang lebih khusus dari Instruksi Mendagri 62/2021 pada masyarakat Sumut agar mudah dimengerti.

"Dengan aturan ini nantinya, saya yakinkan umat Kristen akan mematuhi aturan ini, karena umat Kristen selalu taat pada perintah pemerintah," katanya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut