Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Edy Rahmayadi Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Edy Rahmayadi juga mengajak pada seluruh pemuka agama, untuk berkomitmen menerapkan aturan ini nantinya, dan juga menyosialisasikannya pada seluruh jemaah kristiani tentang pembatasan Nataru nantinya. Instruksi Medagri Nomor 62/2021 ini nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Untuk di Sumut, pemberlakuan waktu sudah dapat dimulai karena memiliki tradisi pada perayaan Natal. Umat kristiani memulainya di 1 Desember 2021.
"Sumut kita sepakat, melakukan pembatasan mulai di awal Desember ini," katanya.
Sekum PGI Sumut Pdt Eben Siagian yang memberikan pendapat meminta pada Pemprov Sumut untuk membuat aturan yang lebih khusus dari Instruksi Mendagri 62/2021 pada masyarakat Sumut agar mudah dimengerti.
"Dengan aturan ini nantinya, saya yakinkan umat Kristen akan mematuhi aturan ini, karena umat Kristen selalu taat pada perintah pemerintah," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block