Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Pria Hina Nabi Muhammad Ditahan di Polda Sumut

Senin, 27 November 2023 - 18:58:00 WIB
Jadi Tersangka, Pria Hina Nabi Muhammad Ditahan di Polda Sumut
Pria asal Sorong bernama Lukman alias LDS ditetapkan tersangka kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad. (Foto: Dok Polres Toba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pria bernama Lukman alias LDS (57) warga Kota Sorong yang ditangkap di Kabupaten Toba karena menghina Nabi Muhammad SAW sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka langsung ditahan di Polda Sumatera Utara.

"Iya benar, pelaku sudah kita tahan. Statusnya tersangka. Kita jerat dengan pasal pada penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11/2023). 

Irjen Agung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukman setelah penyidkkan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penghinaan tersebut. Polisi juga sudah memeriksa Lukman dan sejumlah saksi lainnya. 

"Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti Hp maupun akun snack video," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.

"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut