Izin PT Toba Pulp Lestari Dicabut Imbas Bencana Sumatra
"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," katanya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak ekosistem dan memperparah dampak bencana Sumatra. Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar badan usaha di sektor pertambangan dan perkebunan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
Diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang kehutanan serta produksi pulp dan kertas. Saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode INRU.
Berdasarkan data BEI, komposisi pemegang saham PT TPL saat ini terdiri atas Allied Hill Limited sebesar 92,54 persen, masyarakat warkat 2,14 persen, dan masyarakat non-warkat 5,32 persen. Allied Hill Limited diketahui didirikan pada 11 April 2025 dan berbasis di Hong Kong, serta sepenuhnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited, dengan Joseph Oetomo, warga negara Singapura, sebagai direktur.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan audit total terhadap PT TPL menyusul sorotan publik terkait dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap penurunan kualitas lingkungan di Sumut.