Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Perintah Kapolri terkait Kasus Laskar FPI dan Habib Rizieq

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:33:00 WIB
Ini Perintah Kapolri terkait Kasus Laskar FPI dan Habib Rizieq
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit . (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintah personelnya untuk segera menyelesaikan kasus Habib Rizieq dan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Dia mengimbau penyelesaian kasus tersebut harus sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. 

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan. Karena sudah ada rekomemdasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut" kata Sigit, Selasa (16/2/2021).

Selain kasus penyerangan laskar FPI, Kapolri juga meminta penyidik untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shibab. 

"Dan pelanggaran prokes segera diselesaikan," kata Sigit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan ke Komnas HAM untuk mengambil barang bukti yang ditemukan saat melakukan investigasi.  

Polri menilai bahwa barang bukti yang dikantongi oleh Komnas HAM dalam hasil temuan dan investigasi dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut