Imunisasi Covid-19 di Sumut Diperkirakan Mundur dari Jadwal
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, maka rencana pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19 secara bertahap mulai November 2020.
Imunisasi Covid-19 ini akan diberikan kepada kelompok rentan, mulai usia 18-59 tahun, terutama terdiri atas para tenaga kesehatan (nakes), asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan pada kelompok prioritas lainnya diberikan kepada petugas pelayanan publik yakni petugas yang berhadapan langsung dengan masyarkat. Seperti TNI-Polri, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, petugas pelabuhan, pemadam kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas di lapangan.
Kemudian untuk kelompok risiko tinggi lainnya, yaitu kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontrobusi pada sektor perekonomian dan pendidikan. Kemudian penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan padat penduduk.
Editor: Stepanus Purba_block