Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Tarif PCR di Klinik Jemadi Turun jadi Rp300.000
MEDAN, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di Indonesia menjadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000untuk luar Jawa-Bali. Menyikapi putusan tersebut, Klinik Jemadi memutuskan untuk menurunkan tarif baru sesuai dengan anjuran pemerintah.
Pengelola Klinik Jemadi, Deny Amrizal mengatakan pihaknya mulai menetapkan tarif baru untuk pemeriksaan PCR mulai Jumat (29/10/2021) besok.
"Klinik Jemadi langsung melaksanakan arahan pemerintah dengan menurunkan tarif PCR Rp 300 ribu mulai Jumat 29 Oktober 2021," kata Deny Amrizal, Kamis (28/10/2021).
Jemadi mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen klinik Jemadi dalam meberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dia juga berharap penurunan harga RT-PCR tersebut bisa memudahkan masyarakat untuk mengakses tes Covid-19.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19," kata Deny.