Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Ibrahim Hasan Masih Tercatat di DCS Caleg Dapil Langkat V

Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:08:00 WIB
Ibrahim Hasan Masih Tercatat di DCS Caleg Dapil Langkat V
Petugas BNN menghadirkan tersangka pemilik dan pengendali narkoba jaringan internasional yang juga anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Ibrahim Hasan. (Foto: Antara/Irsan Mulyadi).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan hingga kini Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN), masih tercatat di daftar calon sementara (DCS) sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Daerah Pemilihan (Dapil) V dari Partai NasDem.  

"Masih terdaftar di DCS di Dapil V yang meliputi Kecamatan Babalan, Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat, dan Pematang Jaya," kata Ketua KPUD Langkat, Agus Arifin saat dikonfirmasi iNews.id melalui telepon selular, Kamis (23/8/2018).

Menurutnya, saat ini KPUD Langkat belum dapat mencoret Ibrahim Hasan dari pencalonan karena belum ada keputusan hukum tetap atas pria yang juga merupakan anggota DPRD Langkat Fraksi Partai Nasdem itu.

"Selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, maka yang bersangkuta masih dianggap masih memenuhi syarat seperti kader dari partai politik tertentu dan sudah menyerahkan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa Partai Nasdem tidak dapat melakukan penarikan berkas pencalonan Ibrahim Hasan sebagai bacaleg. "Namun demikian, KPU berhak melakukan pencoretan sebagai daftar bacaleg jika Partai yang bersangkutan menyerahkan surat pemecatan bacaleg sebagai kader partai," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut