Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Haji 2020 Dibatalkan, 57 Calhaj Asal Sumut Ajukan Pengembalian BPIH

Jumat, 26 Juni 2020 - 16:04:00 WIB
Haji 2020 Dibatalkan, 57 Calhaj Asal Sumut Ajukan Pengembalian BPIH
Ilustrasi jamaah haji
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 57 jemaah calon haji (calhaj) asal Sumatera Utara (Sumut) mengajukan pengambilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pengajuan ini dilakukan setelah pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.

Kabid Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, Muslim Lubis mengatakan pengembalian BPIH diatur berdasarkan keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut, para calon jemaah haji tahun 2020 diberikan pilihan mengambil kembali setoran pelunasan dana haji.

"Pembatalan itu bukan uang dasarnya Rp25 juta yang ditarik, tapi yang tambahan sekitar Rp7 jutaan lah yang boleh diambil," kata Muslim, Jumat (26/6/2020).

Proses pengambilan kembali setoran pelunasan dana haji akan dilakukan secara berjenjang mulai dari pengajuan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Para calon jemaah haji juga diminta untuk membawa sejumlah syarat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut