Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Sumut Terapkan PPKM Mikro di 6 Kabupaten/Kota, Berikut Daftarnya

Sabtu, 06 Maret 2021 - 18:47:00 WIB
Gubernur Sumut Terapkan PPKM Mikro di 6 Kabupaten/Kota, Berikut Daftarnya
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam kabupaten/kota di Sumut. Langkah ini diambil setelah angka penyebaran Covid-19 di keenam daerah tersebut cukup tinggi. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, enam daerah yakg diberlakukan PPKM Mikro yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

"PPKM di enam kota itu dimulai 9-22 Maret 2021, " ucap Irman, Sabtu (6/3/2021). 

Irman mengatakan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di keenam daerah tersebut. Putusan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Dalam rapat tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro pada 4 Maret, ditetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut