Gubernur Sumut Larang Mudik, Pesta Kembang Api di Natal dan Tahun Baru
Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru. Selain itu, pembagian rapor bagi para pelajar dilakukan di bulan Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada bupati/walikota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka pemkab/pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.
“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kami juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” ucapnya.
Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Nataru.
“Saya harap bupati/walikota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block