Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan Korban Penipuan Arisan Bodong Laporkan Selebgram Asal Bengkulu ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 06 Agustus 2025 - 19:27:00 WIB
Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Seorang admin arisan online di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Mei Rani Feri Astuti, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak korban, Andreas Henfri Situngkir, untuk bergabung dalam salah satu grup arisan online yang baru dibentuk. Ternyata, Mei adalah admin dari sekitar 175 grup arisan online, yang sebagian besar bermasalah secara keuangan.

Untuk menutupi kekurangan di grup-grup lama, terdakwa diduga membentuk grup baru dan membujuk Andreas untuk ikut, dengan total tarikan sebesar Rp50 juta. Meski awalnya menolak, Andreas akhirnya setuju setelah terus dibujuk.

Korban pun membayar iuran sebesar Rp4,1 juta per bulan. Saat gilirannya menerima uang arisan, Mei tidak menepati janjinya. Akibatnya, Andreas mengalami kerugian sebesar Rp28,7 juta.

Merasa dirugikan, Andreas melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut