Gegara Jual Tanah, Ayah di Batubara Digugat 4 Anaknya
BATUBARA, iNews.id – Miris dialami Mislan bin Mhd Said (60) warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini harus duduk di pesakitan setelah digugat empat anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (26/11/2020). Mislan digugat empat anaknya karena telah menjual tanah yang memang miliknya.
Keempat anak yang tega menggugat Mislan yakni, Siti Khadijah Asmi bersama tiga adiknya masing-masing Fitria Asmy, Hafizah Asmy, dan Muhammad As'ari Asmy.
Tanpa didampingi kuasa hukum, Mislan hanya bisa tertunduk lesu saat menunggu panggilan sidang.
Mislan menjelaskan, hanya bisa pasrah menerima gugatan anak kandungnya. "Kalau saya salah saya terima," ucapnya.
Tidak hanya Mislan, ada dua lagi yang digugat oleh Siti Khadijah Asmi dan adik-adiknya. Yakni, Kepala Desa Kuala Indah Matsyah, dan Evi Suryani, pembeli tanah milik Mislan, sebagai tergugat dua.