Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SD Negeri Kuranji Serang Disegel Ahli Waris Lahan, Kepala Sekolah Menangis
Advertisement . Scroll to see content

Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Disegel Ahli Waris

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:33:00 WIB
Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Medan Disegel Ahli Waris
Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Kota Medan, disegel oleh pihak keluarga pendiri yayasan universitas tersebut, Kamis (24/7/2025). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Selama 28 tahun terakhir, kata dia keluarga Sartini menguasai lahan dan yayasan. Bahkan, lanjut dia sejak 2017, jajaran pengurus yayasan diisi oleh keluarga Sartini, termasuk suaminya Ilyas Muhammad Ali yang menjabat sebagai pembina. Anak-anaknya juga menduduki posisi strategis lain.

Menurutnya, pada 30 Juni 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluarga Iskandar Zulkarnain. 

Dia menjelaskan, dalam putusan PK Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Cut Sartini bukan anak kandung dari Umar Hamzah.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi klien kami untuk menyegel aset yang merupakan hak waris,” katanya.

Sementara itu, Cut Yulia, salah satu ahli waris menyampaikan, bahwa aksi penyegelan ini merupakan bentuk perlawanan atas perampasan hak yang telah mereka alami sejak kecil.

“Saat kecil kami melihat sendiri rumah kami dihancurkan dengan ekskavator. Kami hanya bisa menyelamatkan diri. Kini, kami menuntut kembali hak kami,” kata Yulia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien terkait penyegelan tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut