Edy Rahmayadi Minta Tambang Ilegal di Sumut Ditertibkan, Akan Kerahkan Satpol PP
Edy Rahmayadi juga meminta pemberian perizinan tambang tersebut dilakukan dengan serius dan benar. Perizinan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Bahkan dia akan melibatkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak berizin.
Selain itu, Edy menyoroti galian C yang menurutnya merusak lingkungan.
“Khususnya galian C ini, kalau dia menggali sembarangan ini bisa merusak lingkungan. Memang kalau pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi kita membangun itu jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun oleh Tuhan,” kata Edy.
Sebagai informasi, jumlah Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) MBLB di Sumut total 398, dengan rincian IUP yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181. Dengan total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku seluas 3.646,87 hektare dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektare.
Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengharapkan, rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota dan inspektorat se-Sumut tersebut dapat terus berkelanjutan.
“Semoga rakor ini dapat memunculkan pemikiran yang bagus dan bisa merumuskan langkah terbaik apa yang bisa dilakukan dalam menyikapi MBLB ini. Harapan saya banyak rumusan yang terbaik,” kata Didik.
Editor: Donald Karouw