Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding

Kamis, 08 Juni 2023 - 10:58:00 WIB
Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding
Divonis Mati, 2 Kurir 75 Kg Sabu Bareng Anggota TNI Ajukan Banding (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan,"  katanya.

Kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Diketahui jika sebelumnya dua prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat kasus ini dituntut hukuman mati. Namun mereka akhirnya divonis penjara penjara seumur hidup dan dipecat.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut