Ditembak saat Kabur, Pelaku Pencurian Rumah Mewah di Medan Menangis Kesakitan
Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:34:00 WIB
"Serta satu unit mobil yang sebagai tranportasi para pelaku saat beraksi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Kami masih mengejar tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui," kata Ardian.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto