Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Siswa SMP yang Ditemukan Tinggal Tengkorak di Langka
Selasa, 28 Juni 2022 - 13:11:00 WIB
"Tersangka membunuh korban karena kesal dengan korban yang menolak dan melawan saat akan dicabuli," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Bram, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor: Nani Suherni