Disumpah Tak Selingkuh, Pelajar SMA di Medan Ini Malah Injak Alquran

Namun pelaku malah menginjak Alquran dan menginjak buku Yaasin. Aksi itu direkam pacar pelaku melalui ponsel pintar dan kemudian diunggah ke Facebook hingga menjadi viral.
“Dua bulan kemudian pacarnya mengetahui bahwa AAR masih berpacaran lagi dengan wanita lain. Karena emosi saat pelaku menginjak Alquran yang saat itu direkam, kemudian pacar pelaku mem-posting gambar yang dilakukan pacarnya itu ke media sosial hingga menjadi viral,” katanya.
Atas tindakan tersebut, kata Kapolres, pelaku AAR dijerat Pasal 156 a KUHP. Sedangkan pacarnya, TA yang juga sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE).
Ketua DPP Kesatuan Aksi Ummat Islam (Kaumi) Medan, Irfan Hamidi mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan yang cepat tanggap menanangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja polisi yang cepat menangkap pelaku. Tapi, kami minta pelaku dihukum berat meski kami tahu masih di bawah umur. Sebab, perbuatan pelaku ini sangat berat karena telah menginjak-injak kitab suci Alquran, padahal dia juga seorang muslim,” tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki