Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Dishub Medan Ingatkan Jukir e-Parking Dilarang Terima Retribusi Tunai

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:59:00 WIB
Dishub Medan Ingatkan Jukir e-Parking Dilarang Terima Retribusi Tunai
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) berkomunikasi dengan seorang jukir e-Parking di Medan, Senin (26/1/2022). (Foto: Dok Diskominfo Kota Medan)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan kepada setiap juru parkir (jukir) e-Parking di 65 titik ruas jalan di daerah ini tidak menerima retribusi parkir tunai. Jika ada yang melanggar maka akan disanksi.

"Utamanya, seorang jukir e-Parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," kata Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (9/3/2022).

Setiap jukir e-Parking di Kota Medan harus bekerja sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Bila masih dilanggar, maka pihaknya akan menindak tegas jukir nakal ini dengan menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Namun sekali lagi, Pemkot Medan tidak hanya memberi sanksi bagi jukir melanggar aturan, tetapi juga memberi hadiah bagi jukir terbaik. Bekerja sesuai SOP dan jadilah yang terbaik," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut