Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati

Kamis, 29 Juli 2021 - 08:16:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati
Kapolda SUmut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan Wakil Bupati Samsul Tanjung saat konferensi pers pembunuhan Ketua MUI Labura. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

RANTAUPARAPAT, iNews.id - Pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura) dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka juga dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial A (35) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.

"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," ujar Kapolda didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan wakil Samsul Tanjung saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021). 

Kapolda mengungkapkan, kronologi peristiwa yang merenggut nyawa Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan berawal saat korban menasihati tersangka agar mencuri buah sawitnya. Jika terus melakukan, maka dia akan dilaporkan ke polisi.

Sore saat kejadian, tersangka yang merupakan warga Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuhhselatan pulang ke rumah dan sempat mengasah parangnya. Kemudian tersangka menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba korban di TKP, tersangka langsung melayangkan parang atau klewang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai motor.

"Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Setelah itu, tersangka berkali-kali membacok tubuh korban sehingga mengakibatkan banyak luka di sekujur tubuh. Bahkan salah satu pergelangan tangan korban putus akibat bacokan tersebut.

Seusai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kebun sawit yang ada di sekitar lokasi. Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti seperti parang yang sempat disembunyikan di pepohonan.

"Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu lebih kurang 12 orang. Dari keterangan tersangka, dia ketakutan usai mendengar peringatan korban. Hal itu yang membuatnya berniat melakukan penganiayaan," ucapnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri Ketua PC Nahdhatul Ulama Labura H Khairuddin Gultom, Sekretaris MUI Labura H Asbin Pasaribuan dan Sekretaris PD Al Jam'iyatul Washliyah Labura Abd Syahnan Nasution itu.

Pasal yang dituduhkan kepada tersangka dapat menjadikannya dikenai hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan salah seorang pengacara Sudarsono yang tinggal di Aekkanopan.

"Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dikenai hukuman mati," kata Sudarsono.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut