Dendam karena Alat Pancing Dicuri, Pemuda di Deliserdang Nekat Bunuh Teman
Selanjutnya, korban dan pelaku pada Selasa (6/6/2021) minum tuak bersama hingga mabuk. Setelahnya, mereka kemudian kembali ke rumah dengan mengendarai sepeda motor korban.
Pelaku yang membawa sepeda motor korban, malah membawa korban ke lokasi sepi. Setiba di lokasi tersebut, pelaku menganiaya korban hingga luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban.
"Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor tersebut dan menjualnya ke seorang penadah berinsial AS seharga Rp2 juta. Saat ini penadahnya sudah kami amankan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Jon kini diamankan petugas di Mapolsek Pancurbatu. Petugas menjeratnya dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Stepanus Purba_block