Dana Iklan Kampanye Dinilai Tak Transparan, Awak Media Demo KPU Sumut
Kendati demikian, Mulia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan regulasi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dalam penyaluran iklan, KPU Sumut hanya menjalankan regulasi yang telah ditentukan oleh KPU. Tidak ada niat KPU Sumut untuk mengkotak-kotakkan wartawan," kata Mulia Banurea.
Sekretaris KPU Sumut, Dr Abdul Rajab Pasaribu mengatakan, terkait anggaran iklan, KPU Sumut hanya menerima dan menjalankan mandat dari hasil pleno komisioner dan ketua KPU Sumut.
"Saya menerima mandat dari ketua KPU Sumut, bahwasanya iklan untuk media elektronik (radio dan televisi) sebesar Rp2,7 miliar, media cetak Rp630 juta dan media daring Rp154 juta. Masalah tender atau pengunjukan langsung, itu saya tidak tahu," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki