Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Curi Barang Jualan Pedagang Pasar Gambir, 2 Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 - 10:38:00 WIB
Curi Barang Jualan Pedagang Pasar Gambir, 2 Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
Tampang pelaku pencurian yang ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TEBINGTINGGI, iNews.id - Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap dua pelaku pencurian di Pasar Gambir. Mereka mencuri barang Amanda Syahputra (28), pedagang pasar warga Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara (Sumut).

Identitas kedua pencuri yakni Dedi Asmara Lubis (44), penjaga malam, warga Kampung Tempel, Jalan Persatuan Kota Tebingtinggi. Kemudian Lilik Hidayah (25), tukang parkir, warga Dusun IV Pabatu Kabupaten Serdangbedagai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian pencurian diketahui korban saat dia hendak berjualan, namun melihat lapisan bak ikan miliknya yang terbuat dari alumunium sudah hilang. Korban mencari di seputaran lokasi dan tidak menemukannya,

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil Rp1.850.000 dan membuat laporan polisi di Polres Tebingtinggi.

"Mendapat laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang disita yakni sebilah parang bergerigi," kata Josua, Jumat (5/3/2021).

Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut