Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kebakaran Pabrik Swallow di Medan, Api Membara Disertai 7 Kali Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Komandan Brimob Padamkan Kebakaran Pabrik Swallow di Medan, Kerahkan Mobil Water Canon

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38:00 WIB
Cerita Komandan Brimob Padamkan Kebakaran Pabrik Swallow di Medan, Kerahkan Mobil Water Canon
Brimob padamkan kebakaran pabrik Swallow di Medan dengan mengerahkan mobil Armoured Water Cannon (AWC) di Jalan KL Yos Sudarso KM 6,5, Medan Deli. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Brimob bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran pabrik Swallow dengan mengerahkan mobil Armoured Water Cannon (AWC). Pengerahan AWC dilakukan karena api dinilai sulit dikendalikan, terutama akibat banyaknya material mudah terbakar di dalam pabrik. 

Kendaraan taktis yang biasa dipakai untuk pengendalian massa itu diposisikan untuk penyemprotan air dari berbagai sisi serta membantu memutus kobaran api. Kebakaran hebat ini diketahui tejadi di PT Garuda Mas Perkasa (Pabrik Swallow) di Jalan KL Yos Sudarso KM 6,5, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (27/1/2026) malam.

Selain AWC, Satuan Brimob Polda Sumut juga menerjunkan 20 personel ke lokasi. Mereka bertugas melakukan pengamanan dan pengendalian kerumunan warga agar proses pemadaman berjalan aman dan tidak terganggu.

Berdasarkan keterangan warga, kebakaran pabrik disebut mulai terlihat dari kepulan asap sejak sekitar pukul 20.00 WIB. Api kemudian membesar sekitar pukul 22.00 WIB dan membuat suasana di sekitar pabrik mencekam.

Petugas keamanan di lokasi juga melaporkan sempat terdengar beberapa kali suara ledakan dari dalam bangunan. Aroma karet terbakar tercium hingga area jalan raya di sekitar lokasi kejadian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut