Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Buron 8 Tahun, Pengusaha Hotel Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Medan

Senin, 12 Agustus 2019 - 12:19:00 WIB
Buron 8 Tahun, Pengusaha Hotel Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Medan
Terpidana kasus penipuan dan penggelapan Shallom Telaumbanua (tiga dari kiri) saat diamankan Unit Sergap DPO Pidum Kejari, Minggu. (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selama proses persidangan, terdakwa dituntut empat tahun dan kemudian diputus Ketua Majelis Hakim PN Medan selama dua tahun penjara pada 16 Maret 2009.

"Namun saat ditingkat banding, pelaku dibebaskan dengan putusan ‘onslag van alles rechtsvervolging’ atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun ditingkat kasasi MA, menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom dua tahun pidana pada 7 Juli 2010," kata Parada.

Setelah putusan MA, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana. Akan tetapi yang bersangkutan menghindar dengan cara berpindah tempat.

"Saat ini pelaku sudah kami boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," tutur Parada.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut