Buron 8 Tahun, Pengusaha Hotel Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Medan
Senin, 12 Agustus 2019 - 12:19:00 WIB
Selama proses persidangan, terdakwa dituntut empat tahun dan kemudian diputus Ketua Majelis Hakim PN Medan selama dua tahun penjara pada 16 Maret 2009.
"Namun saat ditingkat banding, pelaku dibebaskan dengan putusan ‘onslag van alles rechtsvervolging’ atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun ditingkat kasasi MA, menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom dua tahun pidana pada 7 Juli 2010," kata Parada.
Setelah putusan MA, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana. Akan tetapi yang bersangkutan menghindar dengan cara berpindah tempat.
"Saat ini pelaku sudah kami boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," tutur Parada.
Editor: Donald Karouw