Bripka Arfan Meninggal Tak Wajar terkait Kasus Pajak, Keluarga Duga Bukan Bunuh Diri
Laporan keluarga korban tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara). Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar terbuka tabir dalam kematian almarhum Bripka Arfan Saragih. Apakah almarhum bunuh diri atau dibunuh,” katanya.
Fridolin juga mengatakan ada keanehan terkait informasi soal dugaan penggelapan pajak yang dikaitkan terhadap kematian Bripka Arfan.
"Mengenai dugaan penggelapan pajak bermotor kenapa tiba-tiba dimunculkan setelah korban meninggal? Polri harus intensif bisa mengungkap dasar dan penyebab meninggalnya Bripka AS ini," ujar Fridolin.
Banyak diberitakan di media, Bripka Arfan Saragih seorang anggota Satlantas Polres Samosir tewas diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.
Polisi menyebut tindakan bunuh diri Bripka Arfan Saragih karena yang bersangkutan diduga ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Kabupaten Samosir sebanyak Rp2,5 miliar.
Editor: Donald Karouw