Bocah 10 Tahun di Medan Diculik dan Diperkosa di Kuburan, Pelaku Pincang Ditembak Polisi
Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:27:00 WIB
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, dalam aksinya pelaku menggunakan modus memperdayaai korban dengan memberi tumpangan di motor.
"Korban terperdaya karena pelaku mengaku teman ayahnya. Korban lalu dibawa ke TPU dan diperkosa pelaku," ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, tampak pelaku yang ditutup wajahnya berjalan pincang. Dia diberi tindakan tegas dan terukur di kaki saat penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw